Jumat, 18 Mei 2012

Bagaimana Memulai Usaha?

Setiap bisnis yang dijalankan (untuk usaha awal atau pengembangan), tidak selalu menghasilkan keuntungan, akan tetapi bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Untuk memulai suatu usaha ada 4 pertanyaan yang harus dijawab :

Produk apa yang akan dijual atau diproduksi , berapa jumlah produk yang akan dijual atau diproduksi, kelompok konsumen mana yang dituju , bagaimana membuat dan memasarkan produk .
Produk apa yang akan dijual atau diproduksi ?
Untuk menjawab pertanyaan produk apa yang akan dijual atau diproduksi ada beberapa alasan memilh jenis produk yang dapat dijadikan pertimbangan : Melihat peluang yang dapat dijadikan usaha, Mempunyai sesuatu hobby yang dapat dijadikan usaha .
Berapa jumlah produk yang akan dijual atau diproduksi ?
Jawaban dari pertanyaan ini akan mempengaruhi tentang proyeksi kebutuhan pembiayaan, karena jumlah dari produk yang diproduksi akan mempengaruhi besar kecilnya dana yang disediakan. Ada 5 cara membuat perkiraan penjualan , yaitu Menggunakan pengalaman, Membandingkan dengan perusahaan sejenis, Melakukan uji lapangan , Melakukan penelitian.
Kelompok konsumen yang bagaimana yang akan membeli produk tersebut ?
Konsumen yang akan dibidik apakah konsumen kalangan atas, menengah atau bawah, karena hal ini juga akan berpengaruh dengan kwalitas bahan baku yang disediakan dan tenaga kerja yang digunakan.
Bagaimana membuat produk dan memasarkan produk tersebut ?
Banyak pengusaha pemula yang tidak berhasil memproyeksikan kebutuhan biayanya. Proyeksi kebutuhan pembiayaan ini memegang peranan yang sangat penting untuk memperkirakan berapa sebenarnya kebutuhan modal yang dibutuhkan dan harus disediakan untuk membuka usaha tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan bagaimana membuat produk, hal-hal yang harus diperhatikan adalah : Barang atau bahan baku tersebut dibeli dari mana apakah dapat dipenuhi dari lingkungan daerah sendiri atau dari luar daerah, Berapa jumlah kebutuhan bahan bakunya, bagaimana kwalitas bahan bakunya , Tenaga kerja yang dibutuhkan baik jumlah maupun tingkat pendidikannya . Untuk membuat produk tersebut membutuhkan peralatan atau mesin yang bagaimana, apakah yang canggih ataukah yang sederhana dan berapa kapasitasnya.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan usaha (kecil) harus dieksplorasi dan dimatangkan. Termasuk juga pengeluaran jangka panjang yang berhubungan dengan perlengkapan, seperti penyusutan tahunan, sebaiknya dihitung sehingga seluruh biaya dapat diketahui oleh pengusaha sebelum terjun kedalam bisnis.
Perkiraan modal awal yang diperlukan adalah terdiri dari Modal investasi (terdiri dari fasilitas fisik misalnya gedung dan peralatan) dan modal kerja yang digunakan untuk membiayai operasional rutin perusahaan, misal membeli persediaan bahan , biaya promosi, gaji karyawan, sewa, asuransi , dan biaya lainnya .
Bagaimana memasarkan produk ?
Untuk menjawab pertanyaan diatas diperlukan tindakan-tindakan strategi dan taktik untuk mencapai tujuan perusahaan.
Untuk mendapatkan pembeli-pembeli yang memungkinkan (berapa banyak yang mereka inginkan dan berapa harganya), kita harus mencari jawaban untuk beberapa pertanyaan berikut : Dimana produk tersebut akan dijual , Dengan harga berapa produk tersebut akan ditawarkan, siapakah pembelinya dan dimana mereka tinggal, siapa pesaingnya, bagaimana promosi yang dilakukan
Setelah melewati seluruh hal-hal diatas, kemudian saudara dapat memutuskan apakah sebuah usaha berharga untuk dikerjakan.

MEMILIH BENTUK USAHA BERDASARKAN HUKUM
Faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha :Biaya memulai dan mendaftarkan usaha, Kemudahan memulai usaha, Resiko keuangan yang ditanggung pemilik usaha, Kemungkinan mendapatkan mitra usaha, Pembuatan keputusan dalam perusahaan, Pajak yang harus ditanggung.
Faktor yang dipertimbangkan adalah :Memulai usaha sebaiknya dengan modal sendiri , jumlahnya tidak terlalu besar / banyak , sederhana , biaya murah, boleh hutang , tetapi dengan tanggung jawab pribadi yang rendah

MENGETAHUI TANGGUNG JAWAB ANDA
Pemilik usaha harus mengetahui tanggung jawab / persyaratan hukum , meliputi PAJAK ( PPh pasal 21 , PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh pasal 4 ayat 2 , PPH pasal 15 , PPN , PPN BM ., PBB ) ;IJIN USAHA DAN SERTIFIKAT ( Ijin usaha : H O – ijin gangguan , IJIN OPERASI , SIUP, TDP , Sertifikat dari Kadin ); KONDISI KERJA ( Kebisingan , Penerangan, Penggunaan dan Penyimpanan barang berbahaya ); ada peraturan Depnaker / Disnaker tentang kondisi kerja dalam perusahaan , PERATURAN DAN PERUDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by HuseinWijoyo | Bloggerized by Telopreneur | coupon codes